Ada Apa Dengan Sabtu? Entah kenapa memasuki awal Minggu ini saya cukup sangat bergairah, badan terasa bertenaga, mata terbelalak dari biasanya, otot-otot disekitar leher mengeras menunjukkan tajinya, dan nafsu makan pun tak terbendung rasanya. Bukan karena perasaan gembira ingin menonton bagaimana cerita akhir kisah Rangga dan pasangannya, melainkan tak sabar rasanya menyelesaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan segera.
Mengapa Sabtu? Ya, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 adalah hari Sabtu, 30 April 2016. Kemudian ada pertanyaan dari kawan-kawan yang terselenting di telinga, “Hari Sabtu bukan hari kerja alias Libur, bukannya kalau hari libur di geser ke hari kerja berikutnya yaitu hari Senin?” . Pendirian saya agak sedikit goyah dan mulai penasaran, “Apakah benar jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan adalah hari Senin bukan Sabtu?”. Untuk mencari kebenarannya saya pun coba mencari beberapa peraturan di Data Center yang disediakan oleh laman www.ortax.org, untuk selanjutnya dapat dijadikan dasar hukum untuk mencegah adanya keterlambatan pelaporan dan menimbulkan sanksi administrasi. Tak memakan waktu lama, akhirnya mendapatkan beberapa peraturan ini:
1. | Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bahwa:
Apabila berhitung, benar bahwa 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2016, dimana tahun buku yang digunakan perusahaan saya adalah Januari-Desember. Dikalender milik saya benar tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu. | ||||||||||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bahwa:
| ||||||||||||||||
3 | Untuk menjawab rasa penasaran yang belum terjawab, saya coba membuka Info Ortax. Nah di situ dijelaskan lagi bahwa berdasarkan beberapa ketentuan yang dikutip dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), dikatakan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||
4. | Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyampaian SPT Elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi adalah sebagai berikut:
|
Selain penyampaiannya dilakukan secara langsung dan dengan saluran tertentu sesuai poin di atas, penyampaian juga bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Sesuai hal-hal yang sudah dijabarkan di atas tentunya sudah bisa dijawab pertanyaan sebelumnya dengan yakin dan tanpa keraguan. Ada Apa Dengan Sabtu?